Yod Mintaraga (net)[/caption]
kabargolkar.com, SUKARESIK - Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Yod Mintaraga mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meregulasi pendidikan keagamaan kedalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Keagamaan tersebut sebagai salah satu janji politik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya dalam memperhatikan pondok pesantren.
“Kami mengapresiasi dan mendukung secara positif upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meregulasi pendidikan keagamaan kedalam Peraturan Daerah (Perda),” kata H. Yod Mintaraga kepada “KAPOL” Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, meski demikian, pihaknya Fraksi Golkar berharap Pemprov Jabar lebih menjelaskan lebih detail terkait Raperda Keagamaan tersebut. Seperti, ihwal poin Pemprov Jabar akan menjadi fasilitator dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan. Karena output yang diharapkan dengan adanya Perda itu adalah menciptakan manusia yang taat beragama dan beradab serta bernilai kemanusiaan. Tentunya, untuk seluruh agama yang ada di Jawa Barat.
“Harus dijelaskan secara detail maksud dari penyelenggaraan pendidikan keagamaan itu, untuk jalur formal dan informal,” ucapnya.
Dikatakan H. Yod, apakah dalam penyelenggaraannya nanti, fasilitas pendidikan keagamaan yang akan dialokasikan Pemprov Jabar tersebar merata dan proporsional? Tentunya harus dijelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan mengenai fasilitas yang dialokasikan sehingga memenuhi rasa keadilan bagi masing-masing jenis pendidikan keagamaan tersebut.
“Raperda tentang Pendidikan Keagamaan memang keberadaannya sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Jawa Barat yang Religius. Dan sebenarnya itu sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2017 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan,” tuturnya.
Dijelaskan dia, meski ada upaya Pemprov Jabar yang akan meregulasi Pendidikan Keagamaan sesuia arahan Kementerian Dalam Negeri dan Keagamaan Agama. Tetap saja Pendidikan Agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
Namun Raperda Pendidikan Keagamaan ini, nantinya akan memuat tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, fasilitator penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan koordinator penyelenggaraan pendidikan keagamaan di daerah, ungkapnya. (kabarpriangan)