kabargolkar.com - Juru Bicara Fraksi Golkar, Usmandy mengatakan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Ponpes sangat penting. Maka itu fraksi-fraksi menyambut baik Raperda ini.
“Supaya bisa mendorong pemerataan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren-pesantren,” katanya, kemarin.
Perda ini menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewajiban tanggung jawab terhadap pondok pesantren di Kalbar. Raperda ini juga diyakini akan berfungsi dalam membina generasi penerus bangsa untuk mewujudkan manusia beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
Fraksi Golkar pun berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan sebagai kado bagi santri, jelang masa berakhirnya masa tugas DPRD Kalbar periode 2019-2024.
Sementara itu, Fraksi PKS-PPP pun menyetujui Raperda ini dilanjutkan pembahasannya. Karena dinilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres itu menjelaskan pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari: masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren.
Raperda Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren kini masih digodok. Raperda inisiatif DPRD ini juga mendapat catatan dari fraksi yang disampaikan dalam paripurna belum lama ini.