kabargolkar - Partai Golkar tampaknya tidak mau dicap sebagai partai
korup. Tekad partai berlogo beringin hitam untuk mewujudkan slogan ‘Golkar Bersih’ tidak main-main. Bahkan Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tak menerima mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg).
“Dewan Pakar mengusulkan, agar jangan mencantumkan daftar caleg dari mereka yang pernah menjadi narapidana, apa lagi karena kasus korupsi,” kata Agung, di Kantor DPP Golkar, baru-baru ini.
Secara khusus Agung meminta DPP Golkar mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak menempatkan mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar caleg. “Karena itu, Dewan Pakar meminta DPP sungguh-sungguh memerhatikan prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela dalam menetapkan daftar caleg di semua tingkatan dan memperkuatnya dengan pakta integritas,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas Peraturan KPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg. Usulan itu muncul menjawab fenomena banyaknya calon peserta pilkada yang berstatus tersangka.
Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, secara substansial, wacana larangan mantan terpidana kasus korupsi maju menjadi caleg itu sangat bagus. Seorang koruptor, menurutnya, tidak laik untuk diusung menjadi caleg.
“Masak caleg, orang pernah korupsi, terlibat korupsi. Nggak pantas di mana pun. Di negara-negara yang liberal sekalipun ada landasan etik yang menyatakan kalau narapidana tidak harus koruptor, apa lagi koruptor itu nggak boleh maju di jabatan jabatan publik,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (19/4) lalu.
Tentang wacana larangan mantan terpidana kasus korupsi maju menjadi caleg tersebut, Mahfud menyarankan agar KPU meminta presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hal ini.
“Usul KPU ini saya sarankan kalau dianggap mendesak ya minta kepada presiden untuk dikeluarkan Perppu tapi kalau dianggap sesuatu yang reguler ya dimasukkan ke prolegnas saja,” ujar Mahfud
Menurut Mahfud, secara prosedural, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan. Sebab, mengacu pada Pasal 28 UUD 1945, setiap pembatasan terhadap hak asasi atau pengistimewaan terhadap hak asasi itu hanya bisa diatur di dalam UU.
“Tapi kalau KPU merasa itu sangat penting dan percaya diri, nggak apa-apa juga dimasukkan dalam PKPU. Dengan catatan menurut saya tidak lama nanti akan ada yang minta judicial review ke MA,” ungkap Mahfud.
Kejahatan Luar Biasa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu, KPU mengusulkan larangan caleg berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam peraturan KPU.
“KPU menilai korupsi kejahatan luar biasa, sama seperti bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, sehingga kami masukkan itu,” ujar Arief Budiman.
Putusan MK telah mengatur, untuk mantan narapidana selain bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana