Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Zainudin Amali . (Photo/Kompas)[/caption]
Kabargolkar.com - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Zainudin Amali menegaskan, partainya tetap berpegang pada Undang-undang nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) di mana tertulis jumlah pimpinan MPR RI adalah lima orang.
Pernyataan ini menanggapi wacana merevisi UU MD3 demi menambah jumlah kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.
"Ini undang-undang (MD3) kan belum dijalankan ya, yang revisi nomor 2 tahun 2018. Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan kan di awal Oktober ini, masa belum kita lakukan kemudian kita revisi?," kata Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (30/8/2019).
Zainudin menyarankan, UU MD3 yang baru direvisi itu dijalankan terlebih dahulu. Apabila dibutuhkan, revisi UU MD3 bisa dilakukan di tengah masa jabatan pimpinan MPR periode 2019-2024 mendatang.
"Ya bisa saja (revisi UU MD3). Tapi intinya bukan sekarang. Kalau sekarang, jalankan MD3 yang ada. Makanya kita sudah komit. Karena itu bukan hanya pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalau ada revisi itu," tutupnya. (Kompas)