kabargolkar - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto harus menjalani 15 tahun masa tahanan, setelah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan denda Rp.500 juta. Terkait kasus korupsi e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan sangat prihatin dengan vonis yang di terima Setya Novanto.
"Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin, kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini, saya yakin beliau bisa melewati dengan baik dan kembali berkumpul dengn keluarga," tutur Bamsoet saat ditemui Suarakarya.id, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Kata Bamsoet, Setya Novanto masih mempunyai kesempatan untuk melakukan Banding, Kasasi maupun PK. "Dalam aturan UU yang ada, Pak Novanto masih punya kesempatan untuk melakukan banding, kasasi mupun PK, tetapi semua kembali kepada pak Nov dan keluarga apakah akan menggunakan itu atau tidak karena KPK juga mempertimbangkan untuk banding pada putusan itu," ucapnya.
Lanjut Bamsoet, dengan adanya kasus ini ia tetap menghormati dan menghargai Setya Novanto. "Sebagai mantan ketua umum Golkar, kami tetap menghormati sebagai salah satu mahkota partai sampai kapanpun kami akan menghormati," ujarnya.{suarakarya}