Kabargolkar.com – Pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati yang dibacakan oleh hakim pada Senin, (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, vonis hukuman mati tersebut tak berhenti disitu saja, melainkan menuai pro dan kontra ditengah masyarakat, karena isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati dari Ferdy Sambo.
Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Abraham Sridjaja, yang memiliki latar belakang dunia hukum tentu turut angkat bicara terkait dengan peraturan KUHP tersebut. Ia pun menegaskan bahwa vonis mati Ferdy Sambo tetap berjalan sebagaimana KUHP yang lama, namun diperaturan KUHP terbaru menyatakan bahwa hakim bisa menjatuhkan hukuman mati akan tapi terpidana harus menjalani masa percobaan 10 tahun penjara. Apabila terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya maka hakim akan menganti dengan penjara seumur hidup. Dan KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan, artinya baru bisa dipakai pada 2026.
“Hukum tidak berlaku surut, jadi KUHP baru meskipun sudah di sahkan namun baru berlaku 3 tahun, berarti di tahun 2026. Kaitannya dengan kasus Ferdy Sambo, apabila vonis Ferdy Sambo nantinya pada waktu tingkat kasasi adalah sebelum dari berlakunya KUHP baru, maka yang berlaku adalah KUHP yang lama,” terang Abraham saat dihubungi melalui via chat Kabargolkar.com.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga bisa saja menjadikan Ferdy Sambo yang awalnya di vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hal ini lantaran mengikuti dan menyesuaikan KUHP baru yang berlaku di tahun 2026.
“Atau apabila bila vonis hukuman mati sudah berkekuatan hukum tetap, namun Ferdy Sambo belum juga di eksekusi mati hingga KUHP baru berlaku, maka aturan eksekusi terhadap terpidana mati mengikuti aturan KUHP baru.” ungkapnya.