Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Hetifah Usulkan Insentif Untuk Dorong Dokter Spesialis ke Daerah Terpencil
  Kabar Golkar   04 November 2019
[caption id="attachment_30823" align="aligncenter" width="712"] Hetifah Sjaifudian (Foto: dpr.go.id)[/caption] kabargolkar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru nusantara. Menurutnya, keputusan tersebut agak dilema karena di satu sisi banyak daerah terpencil masih membutuhkan banyak dokter spesialis. Di sisi lain, para dokter tersebut juga memiliki hak asasi untuk menentukan karier dan keberjalanan kehidupannya sesuai keinginan masing-masing. Karena itu, ia menyarankan untuk dipikirkan skema insentif agar para dokter spesialis tergerak untuk mengabdi di wilayah-wilayah terpencil. "Menurut saya, dengan adanya putusan MA ini, kita harus sama-sama pikirkan skema insentif agar para dokter spesialis tergerak untuk mengabdi di wilayah-wilayah terpencil tanpa perlunya paksaan atau sanksi," kata Hetifah, Senin (4/11/2019). "Insentif tersebut bisa dalam bentuk tunjangan yang lebih besar dari daerah-daerah lainnya, maupun reward lain seperti fasilitas, kemudahan kenaikan pangkat, kesempatan mengikuti program-program pengembangan kapasitas diri yang lebih besar, dan lain-lain," imbuhnya. Selain melalui insentif, ia menyebut pemerintah juga bisa menerapkan program ikatan dinas untuk para dokter spesialis. "Misal memberikan beasiswa program studi dokter spesialis, dengan syarat saat lulus harus mengabdi di daerah-daerah yang sudah ditentukan. Lebih baik lagi kalau beasiswa diberikan secara afirmatif kepada putra-putra daerah tersebut," ujarnya. Diketahui, keputusan MA mencoret kebijakan Jokowi itu seiring dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa. (tribun)
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.