Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Dipanggil Istana Terkait Jaminan Kesehatan Daerah, Wali Kota Bekasi Mohon Doa
  Kabar Golkar   26 Desember 2019
kabargolkar.com, BEKASI -
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dipanggil ke Istana Presiden pada hari ini, Kamis (26/12/2019). Pemanggilan dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Informasi terkait pemanggilan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Istana Presiden disampaikan oleh Wakilnya, Tri Adhianto sesaat sebelum dimulainya pelaksaan Salat Gerhana Matahari di Masjid Agung Al Barkah pada Kamis (26/12/2019). "Saya sampaikan permohonan maaf pak Wali Kota Bekasi tidak bisa hadir pada salat gerhana ini karena dipanggil Pak Moeldoko di Istana terkait KS-NIK. Mohon doanya," ucap Tri. Terpisah kepada awak media, Tri menerangkan banyak upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam mempertahankan KS-NIK. Seperti mengajukan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi dan ajukan fatwa ke Mahkamah Agung. Termasuk banyak melakukan silaturahmi dan diskusi ke sejumlah lembaga pemerintah. "Dipanggilnya (Walikota Bekasi) hari ini di Istana, ya diajak diskusi terkait itu (KS-NIK)," kata Tri. "(Ke Istana), karena kaitannya ada sesuatu ada yang bersinggungan terkait aturan dan sebagainya. Ada suatu keinginan juga Pemkot Bekasi dalam rangka memberikan optimalisasi terkait jaminan kesehatan bagi warga masyarakat," terang Tri lagi. Tri memohon doa kepada para jamaah yang hadir maupun seluruh warga Kota Bekasi agar perjuangan Pemkot Bekasi dalam mempertahankan layanan kesehatan daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang diberikan secara gratis kepada warga ber-KTP Kota Bekasi dapat terus dipertahankan. "Banyak upaya, termasuk silaturahmi ke sejumlah pihak memberikan suatu pemahaman atas niat baik Pemkot dan harapan warga terkait layanan kesehatan ini (KS-NIK)," jelas Tri. Tri menambahkan untuk tahun 2020, KS-NIK akan tetap berlanjut sebagai usaha Pemkot Bekasi memberikan jaminan kesehatan gratis bagi warga Kota Bekasi. Akan tetapi ada perubahan nama dan mekanisme disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat hingga saran KPK. "Namanya berubah menjadi Pembiayaan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK tahun 2020," kata Tri. Ada juga syarat dan golongan yang masih bisa menggunakan KS-NIK. "Yang tidak punya BPJS atau BPJS nya tidak aktif kemudian berkaitan dengan lahir atau anak yang belum tercover. Artinya apa kita coba optimalisasikan untuk meng-komplementer daripada BPJS, sesuai aturan dan saran KPK," paparnya. Sebelumnya, keberadaan KS-NIK dipersoalan karena adanya Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2018. Selain Perpres, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 berisikan Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda. Akan tetapi, Pemkot Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi beranggapan pihaknya hanya menjalankan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah. Untuk diketahui, Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi telah hadir sejak tahun 2017. KS-NIK fasilitas kesehatan ini untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi tanpa dipungut iuran. Ada empat syarat dan golongan yang bisa menggunakan KS-NIK pada tahun 2020
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.