Kabargolkarcom - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Propinsi Sumatera Selatan dalam rangka pengawasan atas kinerja penindakan BPOM dalam melakukan pengawasan obat dan makanan, pada Kamis 30/1/2020.
BPOM mempunyai kewenangan melakukan penindakan terhadap siapa saja, perseorangan atau badan usaha yang melakukan pelanggaran atas perundang-undangan. Karena itu, BPOM memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi tidak mempunyai kewenangan pro-justitia, seperti; penangkapan, penyitaan, dan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Komisi IX dari Partai Golkar, Yahya Zaini berjanji akan memperjuangkan dalam pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan nanti supaya BPOM diberi kewenangan yang lebih besar dalam hal penindakan.
"Tanpa kewenangan yang cukup fungsi penindakan tidak akan berjalan efektif. Selama ini kinerja penindakan sangat tergantung dari kordinasi dan bantuan pihak kepolisian. Sementara kita tahu, beban kepolisian sendiri sudah sangat berat dalam penegakkan hukum yang semakin kompleks". Ucapnya Yahya lewat rilis yang dikirim ke Kabargolkat.com.
Dari temuan Tim Komisi IX di lapangan, kinerja BPOM dalam melakukan penindakan masih cukup rendah, hal ini terkonfirmasi dari data Balai Besar POM Palembang dimana selama tahun 2019 hanya ada 11 kasus yang sampai ke pengadilan.
Sementara banyak kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, bahkan semakin eskalatif seiring kemajuan teknologi informasi. Seperti, maraknya perdagangan online obat-obat palsu dan tidak punya izin edar sehingga hal tersebut dapat membahayakan masyarakat.
Selain itu, menurut Yahya keterbatasan SDM juga perlu diperhatikan. Sebab, dengan dinaikkannya bidang penindakan menjadi eselon I dibutuhkan SDM PPNS dalam jumlah yang banyak.
"Sementara mengenai keahlian juga perlu terus diasah dan ditingkatkan, apalagi menghadapi modus kejahatan yang semakin canggih," pungkas politisi senior Golkar dari Dapil VIII Jawa Timur tersebut.