kabargolkar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksanaan empat tahapan pilkada 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona Covid-19. KPU juga mempertimbangkan opsi penundaan total pilkada 2020 apabila masa keadaan darurat terkait penyebaran virus Covid-19 diperpanjang oleh pemerintah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sendiri telah menetapkan masa status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19 pada 29 Februari - 29 Mei 2020 dan diikuti oleh beberapa pemerintah daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19.
Sabtu malam, 21/3/2020 KPU dalam rapat plenonya telah mengambil keputusan untuk menunda empat tahapan pilkada 2020. Empat tahapan pilkada itu adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Ke empat tahapan pilkada itu semestinya berjalan Maret - Mei 2020.
Surat keputusan KPU RI Nomor 179/PL02-kpt/01/KPU/III/2020 terkait penundaan tahapan pilkada telah diedarkan pada Minggu dini hari, 22/3/2020 kepada KPU-KPU daerah disertai dalam kebijakan teknis berupa Surat Edaran KPU RI No 8/2020.
Hasyim Asy'ari anggota KPU mengatakan terdapat beberapa anggota KPU di daerah yang sudah terpapar virus Corona dan statusnya positif mengidap Covid-19 dan ada pula yang telah menjadi ODP dan PDP.
"Ini bukan potensi, melainkan sudah aktual sebagai bentuk gangguan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020," ungkapnya.
Senada dengan itu, anggota Bawaslu RI M Affifuddin mengatakan bahwa keputusan KPU RI itu sejalan dengan rekomendasi yang telah di berikan oleh Bawaslu sebelumnya.
"Intinya keselamatan rakyat, penyelenggara ataupun pengawas Pilkada 2020 menjadi perhatian penting " ucapnya.
Penundaan total Pilkada 2020 menjadi opsi terakhir apabila penyebaran virus Corona Covid-19 terus memburuk. [epicentrum]