Pemerintah atau kepolisian bisa bekerjasama dengan penyedia platform untuk melakukan pendekatan teknis alih-alih langsung melakukan pemasalan hukum dengan UU ITE.
Belakangan bahkan muncul fenomena baru dalam media sosial yang dapat mengganggu kebebasan berpendapat.
Ada kasus pembajakan akun media sosial aktivis sosial yang dianggap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pembajak mengirimkan pesan atas nama pemilik akun media sosial tersebut untuk menghentikan kegiatan atau pendapat kritis publik atas situasi sosial politik.
Tentu hal ini menambah deret persoalan dalam dunia media sosial di Indonesia, kurangnya literasi digital publik, langkah pendekatan hukum terhadap kasus dan pembungkaman suara kritis publik.
Selamat Hari Media Sosial warganet Indonesia!
---
Penulis adalah penggiat Media Sosial-Epicentrum Consulting