Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Media Sosial, Literasi Digital dan Jerat Hukum
  Bambang Soetiono   11 Juni 2020
Khalid Zabidi
menangkal hal negatif inheren dalam program aplikasinya. Facebook misalnya punya menu untuk menangkal muatan content negatif atau Instagram yang bisa mensuspend muatan content yang dianggap melanggar hak cipta atau Twitter yang bisa memblokir akun karena laporan pihak lain karena dianggap melanggar ketentuan.

Pemerintah atau kepolisian bisa bekerjasama dengan penyedia platform untuk melakukan pendekatan teknis alih-alih langsung melakukan pemasalan hukum dengan UU ITE.

Belakangan bahkan muncul fenomena baru dalam media sosial yang dapat mengganggu kebebasan berpendapat.

Ada kasus pembajakan akun media sosial aktivis sosial yang dianggap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pembajak mengirimkan pesan atas nama pemilik akun media sosial tersebut untuk menghentikan kegiatan atau pendapat kritis publik atas situasi sosial politik.

Tentu hal ini menambah deret persoalan dalam dunia media sosial di Indonesia, kurangnya literasi digital publik, langkah pendekatan hukum terhadap kasus dan pembungkaman suara kritis publik.

Selamat Hari Media Sosial warganet Indonesia!

---

Penulis adalah penggiat Media Sosial-Epicentrum Consulting

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.