Oleh: Tonny Saritua Purba
Kabargolkar.com - Paradigma baru yang diusung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah sistem budi daya pertanian berkelanjutan pada prinsipnya merupakan pengelolaan pertanian yang mengintegrasikan empat elemen yaitu aspek lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi sehingga pertanian bisa dinikmati dalam waktu yang cukup lama.
Sistem budi daya pertanian berkelanjutan dilakukan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta kelestarian lingkungan guna mewujudkan sistem pertanian yang ekologis, efisien dan berkelanjutan.
Inti dari UU tersebut adalah sebuah upaya untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada dengan meminimalisir alih fungsi lahan khususnya lahan pertanian yang memiliki irigasi teknis, yang harus dijaga bersama-sama serta mengimplementasikan di bidang pertanian.
Jika kita lihat data terakhir tentang luas baku lahan pertanian dari BPS luasnya sekitar 7,4 juta hektar, tentu luas lahan baku pertanian tersebut sebagai aset dan modal bagi bangsa dan negara termasuk di dalamnya ada petani yang memproduksi beras untuk memenuhi kebutuhan pangan 267 juta jiwa dan juga untuk menjamin kedaulatan pangan nasional.
Harapan kita adalah tercipta sistem pertanian yang di dalamnya ada prinsip ekologis, pertanian yang berkelanjutan, tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian, tidak ada lagi konversi lahan pertanian, fungsinya sebagai lahan pertanian jangan diubah, tetap menjadi sawah yang dijadikan sebagai sumber pangan untuk seluruh penduduk Indonesia.
Tonny Saritua Purba, SP - Penyuluh Tani dan Fungsionaris Partai Golkar Kota Bogor