Dalam visi ekonomi kerakyatan ini, mekanisme pasar harus direncanakan dengan intervensi sektor publik yang kuat yaitu pemerintah dan komite publik yang berisi dari konfederasi dewan-dewan rakyat serta koperasi yang dihimpun sebagai sokoguru perekonomian nasional di Indonesia. Arthur Lewis dalam karyanya “The Principles of Economic Plannning ” menjelaskan usaha pemberdayaan kemampuan rakyat dan meningkatkan daya beli rakyat hanya bisa dilaksanakan jika adanya perencanaan melalui pasar dimana adanya keseimbangan antara proses ekonomi dalam pasar namun menitikberatkanya kepada memperkuat usaha-usaha publik atau sektor koperasi jika meminjam konsepsi Hatta.
Sesungguhnya ideal kerakyatan ini tercermin di dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan upaya konstitusionalisasi prinsip demokrasi ekonomi di Indonesia. Makna dari pasal 33 tersebut dapat dipahami bahwa proses produksi ekonomi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran segelintir orang. Maka dari itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan bangunan organisasi ekonominya adalah koperasi. Maka dari itu bangunan ekonomi nasional yang harus dibangun berlandaskan ekonomi sosial-kooperatif dimana secara teori dan ideologi menunjang ideologi kekaryaan Partai Golkar sebagai partainya golongan fungsionalis masyarakat.
Partai Golkar yang memiliki cita-cita luhur untuk membangun masyarakat adil dan makmur Indonesia tersebut haruslah memperjuangkan ekonomi kerakyatan yang merupakan mandat konstitusi Indonesia. Partai Golkar, harus membangun dan menjadi pendidik rakyat agar dapat mendorong partisipasi penuh seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional.
Partisipasi penuh ini merupakan syarat dasar dari pembentukan produksi nasional dari ekonomi kerakyatan. Dengan cara ini Partai Golkar dapat memenuhi mandat yang ditegaskan oleh pasal 27 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Selain itu adanya partisipasi penuh anggota masyarakat tersebut akan berdampak terhadap meratanya distribusi kesejahteraan dari hasil produksi perekonomian nasional. Seluruh masyarakat harus menikmati, baik fakir miskin dan anak-anak terlantar pun turut menjadi prioritas didalamnya maka dari itu merupakan pemenuhan dari pasal 34 UUD 1945 “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.
Terakhir dengan mendorong pembentukan dan pembagian hasil produksi nasional yang di bawah kepemilikan anggota masyarakat tersebut (publik) maka kita telah membangun sistem ekonomi kerakyatan dimana kedaulatan ekonomi harus berdada ditangan rakyat banyak ( Daulat rakyat) bukan ditangan segelintir orang sebagaimana di dalam sistem pasar bebas. Meminjam pernyataan Hatta bahwa “tanpa ekonomi kerakyatan, rakyat belum merdeka” maka Partai Golkar memiliki tugas mulia yang sangat panjang untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur di Indonesia tanpa penindasan manusia oleh manusia . Jika dirangkum secara garis besar saya ingin menawarkan proposal program yang bisa diajukan oleh Partai Golkar seperti: