Pemulihan ekonomi nasional dilakukan beberapa negara setelah dihantam pandemi Covid-19 yang efeknya merembet dari persoalan kesehatan ke ekonomi dan keuangan. Untuk perekonomian Indonesia sendiri, di Triwulan kedua 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,32% (yoy) sebagai akibat dari berbagai pembatasan aktivitas sosial-ekonomi yang dilakukan.
Langkah Pemerintah Keluar dari Resesi Ekonomi
Kendati mengalami penurunan yang cukup tajam, namun penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia ini tidak sedalam yang terjadi di negara-negara lain, baik negara peer di ASEAN maupun negara-negara maju. "Dibandingkan dengan peer countries, Indonesia masih lebih baik. Malaysia baru saja mengumumkan, mereka turun sangat dalam -17,1%, lalu Filipina turun -16,5%, Singapura turun -12,6%. Sedangkan negara maju, Jerman turun -11,7%, Perancis -19,0% dan Inggris turun sampai -21,7%," dijelaskan Menko Airlangga.
Dampak paling parah dialami negara yang menerapkan pembatasan lebih ketat, mempunyai ketergantungan ekspor tinggi, dan mengandalkan sektor pariwisata. Akibat dari berbagai kebijakan restriksi dan pembatasan yang sangat ketat (untuk pencegahan Covid-19), dampaknya menyebabkan perekonomian dunia mengalami kontraksi cukup dalam, terutama pada kuartal kedua 2020.
Pada 2021, perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh antara 4,5% - 5,5%, tergantung pada keberhasilan dalam penanganan Covid-19, reformasi struktural dan dukungan kebijakan/program PEN. Sedangkan proyeksi dari World Bank sebesar 4,8%; IMF sebesar 6,1% dan ADB sebesar 5,3% (angka proyeksi per Juni 2020). Nilai tukar Rupiah pada 2020 cenderung bergerak menguat, dan pada tahun depan diperkirakan akan bergerak pada kisaran Rp14.600 per Dolar AS. Kondisi sektor keuangan global pada 2021 diperkirakan kondusif, dengan volatilitas yang harus diwaspadai. Inflasi pada 2020 akan terkendali pada kisaran 3,0% +/- 1,0% dan akan berlanjut pada 2021.
Mengutip Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
Semoga dengan berbagai upaya strategis diatas dalam upaya mengeluarkan kemelut pandemi Covid-19, Khusus dalam bidang ekonomi yang mungkin menjadi kendala terbesar dalam penanganannya, dari perbaikan pendapatan dari segi usaha usaha (UMKM, Koperasi ataupun Home Industries). Intinya semua yang akan dilakukan oleh Pemerintah ini adalah menghidupkan kembali angka pekerjaan setelah hampir Tujuh bulan bergelut dengan Pandemi Covid-19.
Riko Lodewiyk Lesiangi, Kader Muda Partai Golkar dan Pengurus DPD Golkar DKI Jakarta