Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Bentuk Sinergi Penyelenggaraan Dan Peserta Pemilu Yang Bernama Saksi
  Nyoman Suardhika   29 April 2023
Gredit Photo / Istimewa

Oleh:Andi Nugroho Saputro


Kabargolkar.com - Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024
akan menjadi perhelatan besar dan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tahun itu akan dilaksanakan hajat besar yaitu Pemilu Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif. Pada Tahun yang sama juga akan dilaksanakan Pilkada serentak seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024, melihat perlu adanya sosialisasi antar lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) juga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kepada masyarakat baik itu Organisasi Kemasyarakatan maupun masyarakat pada umumnya untuk mempersiapkan diri menuju agenda politik tersebut. Informasi yang komprehensif tentu menjadi modal penting yang perlu tersampaikan kepada masyarakat agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan lancer dan sukses.

Tahapan-tahapan Pemilu sebagaimana termaktup dalam regulasi yang mengatur bisa menjadi pijakan guna menyusun langkah demi suksesnya perhelatan Pemilu 2024. Misalnya, Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 mengatur tentang Tahapan Penyelenggaraan. Waktu penjadwalannya adalah dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Selain itu Pada UU 7/2017 pasal 51 ayat (3) dan pasal 54 ayat (3) dijelaskan bahwa, (petugas adhoc) PPK dan PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Untuk semua itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU ( PKPU ) N0.3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Aturan yang identik juga terjadi pada UU Pilkada, pasal 15 ayat (3) dan pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa, PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Tentu hal tersebut perlu diketahui oleh semua masyarakat demi terciptanya sinergi dalam pencapaian hasil yang maksimal.

Selain berkenaan dengan penyelenggara Pemilu, ada hal yang menarik untuk dicermati yaitu tentang saksi pemilu. Sebelumnya muncul usulan agar semua saksi pemilu dibiayai oleh negara. Hal ini mengingat besarnya dana yang harus dikeluarkan oleh Partai Politik dalam membiaya sanksi di setiap TPS. Dalam perkembangannya, ide ini nampaknya tidak akan diakomodir karena adanya penolakan dari sebagian besar rakyat Indonesia. Selain karena saksi merupakan kepentingan masing-masing Partai Politik peserta Pemilu, juga sudah tersedia pengawas pemilu di setiap TPS yang tugas dan fungsinya mengawasi agar tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.

Seperti kita ketahui Bersama Bahwa Saksi merupakan salah satu Penentu legitimasi dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) salah satunya yakni kehadiran para saksi

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.