Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Bentuk Sinergi Penyelenggaraan Dan Peserta Pemilu Yang Bernama Saksi
  Nyoman Suardhika   29 April 2023
Gredit Photo / Istimewa
agar pemilu di TPS berjalan dengan jujur dan adil.

Saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat peserta Pemilu yang bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, diatur bahwa saksi mesti mendapat surat mandat dari peserta pemilu. Pada pasal 31 ayat (3), (5), (6) menentukan hanya ada 2 saksi yang akan mewakili masing-masing peserta pemilu. Saksi parpol 2, presiden 2, DPD 2, seterusnya. dari 2 saksi yang dikirim masing-masing peserta pemilu, hanya 1 orang yang diperbolehkan masuk ke TPS

KPU tak mewajibkan setiap peserta pemilu memiliki saksi, sebab hal itu bisa memberatkan peserta yang bersangkutan. Oleh karenanya, bisa jadi tak semua TPS ada saksi dari suatu pihak peserta pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, saksi di TPS sama sekali tidak boleh mengenakan atribut kampanye. Meskipun mereka ditugaskan oleh partai atau paslon tertentu. Hal ini sesuai dengan aturan pasal 31 ayat (4).

Saksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu.

Saksi di TPS ini memiliki hak yang cukup istimewa. Sebab, mereka berhak mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/ atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. Sesuai Pasal 59 ayat (1):
Saksi atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para saksi juga berhak untuk mendapat salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, dan Model A.DPK-KPU. Mereka berhak juga atas salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
KPPS yang tidak memberikan hak atas dokumen tersebut kepada saksi bisa terancam pidana penjara sesuai Pasal 506 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017:

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Meski begitu saksi juga memiliki sejumlah larangan ketat. Dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019, Bawaslu merangkum larangan tersebut sebagai berikut:

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya.
2. Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara.
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Mengingat begitu vital dan pentingnya saksi maka harus ada sinergi antara Bawaslu dengan Parpol perserta Pemilu. Memberikan pelatihan yang baik serta transformasi informasi pada saksi pada Pemilu menjadi salah satu kewajiban Bawaslu yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tujuannya adalah agar bisa memperbaiki kekurangan yang baik yang dilakukan oleh saksi maupun oleh penyelenggara Pemilu. Semakin baik kualitas saksi dalam pelaksanaan pemilu maka bisa
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.