Apakah Permentan Nomor 30 Tahun 2018 bisa membantu peternak sapi perah untuk meningkatkan produksi susunya jika dikaitkan dengan program minum susu gratis ?
Jika kita maknai isi dari Permentan Nomor 30 Tahun 2018 melemahkan peternak sapi perah karena tidak ada aturan yang mewajibkan bagi industri pengolahan susu untuk menyerap produksi susu dari peternak sapi perah dan membuat posisi peternak sapi perah tidak memiliki nilai tawar untuk menjual susu segarnya.
Peraturan pemerintah yang ada seharusnya mengakomodasi peternak sapi perah, terutama dalam hal kesesuain harga dan penyerapan pasar oleh industri pengolahan susu. Akhirnya Permentan Nomor 30 Tahun 2018 membuat pelaku usaha industri pengolahan susu leluasa mengimpor bahan bakunya dari luar negeri.
Program minun susu gratis saat Kampanye Prabowo Gibran Pilpres 2024 menjadi harapan dan semangat baru bagi para peternak sapi perah untuk kembali berusaha karena ada kepastian bahwa produksi susu segarnya akan diserap oleh pemerintah.
Salah satu tujuan dari program minum susu gratis adalah adanya pemberdayaan kepada para peternak sapi perah, membangun perekonomian kerakyatan, sumber susu dari peternak sapi perah, produksi susu segar bisa ditingkatkan dan diserap oleh pemerintah, bukan malah susunya impor. Jika susunya impor berarti hanya akan menguntungkan segelintir orang, yang diinginkan adalah program minum susu gratis bisa memberi dampak kepada 82 juta penerimanya dan kepada para peternak sapi perah rakyat.
Permentan Nomor 30 Tahun 2018 perlu dikaji dan dievaluasi kembali karena tujuan dan semangat dari program minum susu gratis juga ingin membangun dunia peternakan dan mensejahterakan kehidupan para peternak sapi perah rakyat. Populasi sapi perah saat ini sekitar 500 ekor dan produksi susu perah hanya sekitar 900 ribu ton sementara kebutuhan susu perah untuk memberikan minun susu gratis kepada 82 juta orang dibutuhkan susu sekitar 4 juta ton.
Sehinga sangat diperlukan dukungan dan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada penanganan di sektor hulu baik koperasi susu maupun peternak sapi perah. Pola kemitraan sangatlah penting, antara pelaku industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan populasi sapi perah adalah sebuah keharusan dan menfasilitasi sarana prasarana peternak untuk penunjang produksi susunya, termasuk adanya pemberdayaan dan pelatihan untuk membangun SDM para peternak sapi perah.
Penulis :
Tonny Saritua Purba, SP
(Kader Partai Golkar, Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI, Alumni IPB University)