Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
HARAPAN DAN KEINGINAN PETERNAK SAPI PERAH JIKA PEMERINTAH MELAKUKAN KEBIJAKAN IMPOR INDUKAN SAPI PERAH
  Adi   01 Agustus 2024
Peternakan Sapi
Menurut data BPS tahun 2022, produksi susu segar di Indonesia sekitar
968 ribu ton, sementara untuk kebutuhan susu nasional mencapai 4,4 juta ton. Data populasi sapi perah dari Fakultas Peternakan UGM mencatat populasi sapi perah di Indonesia saat ini sekitar 507 ribu ekor, masih jauh dari populasi yang diharapkan sekitar 2,5 juta ekor. 
 
Secara nasional budidaya sapi perah didominasi oleh kelompok usaha skala peternakan rakyat, hampir 90 persen produksi susu sapi perah di dalam negeri diproduksi dari peternak sapi perah rakyat.
 
Pertanyaan sekarang adalah kebijakan apa yang harus diambil oleh pemerintah agar cita-cita pemerintah bisa tercapai yaitu meraih surplus susu, membangun perekonomian kerakyatan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat kususnya para peternak sapi perah ?
 
Tahap awal yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat kebijakan impor indukan sapi perah untuk percepatan agar populasi sapi perah bisa tercapai termasuk adanya kebijakan pemberdayaan kepada peternak sapi perah. 
 
Kebijakan pemerintah sebuah keharusan jika pemerintah ingin memecahkan masalah yang dihadapi saat ini yaitu populasi dan produksi susu segar defisit. Kebijakan pemerintah bertujuan agar tercapai tersedianya sumber susu segar untuk melaksanakan program minum susu gratis.
 
Kebijakan pemberdayaan kepada masyarakat juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 tentang kerangka pemberdayaan masyarakat, pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa pemberdayaan kepada masyarakat merupakan strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya mencapai kompetensi dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
Makna lain dari adanya kebijakan pemberdayaan adalah mengembangkan potensi masyarakat yang ada, masyarakat bisa mandiri di segala bidang kehidupan, di  samping itu juga pemberdayaan mengandung arti bahwa pemerintah melindungi dan membela dengan berpihak kepada perekonomian kerakyatan untuk mencegah terjadinya monopoli dan persaingan yang tidak seimbang dari eksploitasi atas masyarakat yang lemah.
 
Adanya kebijakan pemberdayaan juga berarti ada upaya pemerintah untuk mendorong agar terjadinya perubahan sosial di tengah-tengah masyarakat dengan adanya perencanaan dan pengawasan dari pemerintah agar pemerintah menggerakkan kehidupan masyarakat menuju ke arah perbaikan taraf hidup yang lebih baik lagi.
 
Jika sumber susu program minum susu gratis berasal dari impor maka program minum susu gratis akan menjadi sebuah proyek seperti pengadaan barang dan jasa, hanya menguntungkan sekelompok orang, kebijakan impor akhirnya tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum, masyarakat hanya mendapatkan bantuan seperti program bantuan sosial. Ada beberapa harapan dan keinginan dari para peternak sapi perah jika pemerintah melakukan kebijakan impor indukan sapi perah, yaitu :
 
Pertama. Harapan dan keinginan peternak sapi perah adalah agar indukan sapi perah hasil impor tersebut bisa dipelihara dan dikelola oleh para peternak sapi perah atau dikelola oleh koperasi peternak sapi perah. Saat ini ada sekitar 90 persen produksi susu perah dalam negeri dihasilkan oleh peternak sapi perah.
 
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.