Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Saatnya Memilih Menjadi Kewajiban Hukum di Indonesia
  Muzaki   06 November 2025
Sekretaris BSNPG, Azhar Adam

Oleh: Azhar Adam (Sekretaris BSNPG)

Ketika jutaan rakyat Indonesia mendatangi
tempat pemungutan suara, kita sering menyebutnya sebagai pesta demokrasi. Namun, pesta ini sebenarnya tidak dihadiri semua orang. Masih banyak kursi kosong di bilik suara yang menandakan satu hal, sebagian warga memilih untuk tidak memilih. Fenomena ini terus berulang, dari pemilu ke pemilu, menandakan bahwa sistem demokrasi kita masih menempatkan partisipasi politik sebatas hak, bukan tanggung jawab bersama.

Sudah saatnya kita meninjau ulang paradigma ini. Dalam negara demokrasi yang matang, memilih seharusnya tidak hanya menjadi hak, tetapi juga kewajiban hukum setiap warga negara. Bukan dalam arti memaksa seseorang memilih calon tertentu, melainkan mewajibkan kehadiran dan keterlibatan dalam proses politik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masa depan bersama.

Partisipasi yang Stagnan dan Legitimasi yang Rapuh

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 berada di kisaran 80,2%, nyaris sama dengan Pemilu 2019 yang mencapai 81%. Sekilas, angka ini tampak tinggi, tetapi stagnasi ini menyembunyikan kenyataan yang lebih dalam, bahwa partisipasi politik di Indonesia belum bergerak maju secara substansial. Bahkan, di beberapa daerah, tingkat partisipasi jauh di bawah rata-rata nasional. Jakarta misalnya, sempat mencatat angka partisipasi sekitar 57% dalam pilkada terakhir.

Angka-angka ini tidak hanya berbicara tentang kehadiran di TPS, tetapi juga tentang tingkat kepercayaan publik terhadap sistem politik. Apatisme dan ketidakpercayaan terhadap partai atau elite politik menjadi alasan umum mengapa banyak warga memilih absen. Ada pula faktor teknis, di antaranya kesulitan administrasi, daftar pemilih yang tidak sinkron, atau hambatan geografis. Semua ini menciptakan jarak antara rakyat dan sistem yang seharusnya mereka jalankan bersama.

Padahal, legitimasi pemerintahan lahir dari partisipasi rakyat. Ketika 20% atau lebih warga negara tidak berpartisipasi, sesungguhnya negara kehilangan sebagian dari sumber legitimasi moralnya. Demokrasi tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat secara utuh, melainkan kehendak sebagian yang aktif saja. Di titik inilah gagasan menjadikan memilih sebagai kewajiban hukum menemukan relevansinya.

Dari Hak Menjadi Kewajiban: Sebuah Evolusi Demokrasi

Dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak memilih dijamin sepenuhnya sebagai hak politik warga negara. Namun, tidak ada satu pun aturan yang menjadikannya kewajiban hukum. Hak tanpa kewajiban memang mencerminkan kebebasan, tetapi sekaligus membuka ruang bagi ketidakpedulian.

Jika hak memilih dimaknai hanya sebagai kebebasan personal, maka yang terjadi adalah demokrasi yang pasif. Namun bila memilih dijadikan kewajiban hukum, maka setiap warga negara diajak menanggung tanggung jawab kolektif, ikut menentukan arah bangsa. Prinsip ini sudah diterapkan di sejumlah negara demokratis maju.

Australia, misalnya, mewajibkan warganya datang ke TPS. Siapa yang tidak hadir tanpa alasan sah, dikenai denda administratif kecil sekitar 20 dolar Australia. Belgia, Brasil, dan Argentina juga menerapkan sistem serupa, dengan sanksi yang bervariasi, mulai dari denda ringan hingga pembatasan hak administratif sementara

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.