Kewajiban memilih bukanlah paksaan terhadap kebebasan memilih, melainkan paksaan untuk peduli. Di Australia, sistem ini terbukti efektif: partisipasi pemilih stabil di atas 90% selama lebih dari lima dekade. Warga didorong untuk hadir, namun tetap bebas memilih siapa pun, bahkan memilih kosong sekalipun. Prinsip yang ditegakkan adalah tanggung jawab, bukan pemaksaan pilihan.
Alasan Kewajiban Memilih Dibutuhkan
Menjadikan memilih sebagai kewajiban hukum akan membawa beberapa manfaat penting bagi demokrasi Indonesia. Pertama, legitimasi pemerintahan akan jauh lebih kuat. Pemimpin yang terpilih lewat partisipasi hampir menyeluruh dapat mengklaim mandat rakyat dengan lebih sahih, dan setiap kebijakan yang diambil akan berangkat dari dasar legitimasi yang luas.
Kedua, kewajiban memilih dapat mengurangi distorsi representasi politik. Di Indonesia, kelompok muda, miskin, dan mereka yang tinggal di daerah terpencil cenderung lebih banyak tidak memilih. Akibatnya, kebijakan publik sering kali lebih berpihak kepada kelompok yang aktif secara politik. Kewajiban memilih dapat mempersempit kesenjangan ini dan memastikan suara kelompok marjinal tetap terdengar.
Ketiga, kebijakan ini akan mendorong negara memperbaiki sistem pemilu secara menyeluruh. Ketika setiap warga diwajibkan hadir di TPS, pemerintah harus memastikan semua memiliki akses yang sama: daftar pemilih harus akurat, lokasi TPS mudah dijangkau, serta tersedia fasilitas bagi disabilitas dan warga di daerah terpencil. Dengan kata lain, kewajiban warga akan diimbangi dengan tanggung jawab negara untuk memudahkan pelaksanaannya.
Dan keempat, kewajiban memilih akan menumbuhkan budaya kewarganegaraan yang lebih aktif. Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan kultur. Kewajiban memilih akan menanamkan nilai bahwa partisipasi adalah bagian dari moralitas publik, bahwa setiap suara punya nilai, dan absen berarti membiarkan masa depan ditentukan orang lain.
Tantangan dan Solusi Implementasi
Tentu, menjadikan memilih sebagai kewajiban hukum tidak lepas dari tantangan. Sebagian orang mungkin menilai hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan sipil. Namun perlu digarisbawahi, kewajiban ini bukan kewajiban memilih calon tertentu, melainkan kewajiban untuk hadir dan menyalurkan suara, bahkan jika itu berarti memilih kosong. Kebebasan politik tetap dijaga, hanya saja tanggung jawab sosial ditegakkan.
Kekhawatiran lain adalah potensi sanksi yang memberatkan warga miskin atau mereka yang kesulitan hadir di TPS. Untuk itu, sanksi harus bersifat administratif ringan dan proporsional, misalnya berupa denda kecil, kewajiban administratif, atau bahkan kerja sosial singkat. Di sisi lain, sistem juga harus menyediakan alasan pengecualian yang sah, seperti sakit, sedang bertugas di luar kota, berada di luar negeri, atau kondisi darurat tertentu.
Kunci keberhasilan kebijakan ini adalah desain sistem yang adil dan rasional. Pendaftaran pemilih harus otomatis terintegrasi dengan data kependudukan (NIK), daftar pemilih diperbarui secara berkala, dan akses ke TPS diperluas. Pemerintah juga perlu memastikan adanya hari libur nasional saat pemilu, menyediakan cuti memilih bagi pekerja, dan mengadakan layanan jemput bola untuk daerah terpencil.
Agar tidak menimbulkan resistensi, kebijakan ini juga harus dibarengi dengan program pendidikan politik yang masif. Warga perlu memahami bahwa kehadiran mereka di TPS bukan karena takut denda, melainkan karena sadar pentingnya partisipasi. Ketika warga merasa bagian dari proses, kewajiban memilih tidak akan terasa sebagai beban, melainkan kehormatan.
Langkah Menuju Implementasi
Langkah pertama adalah melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Amandemen bisa menambahkan pasal yang menyatakan bahwa