Di sisi tata kelola, pemerintah juga mulai membenahi mekanisme pengadaan minyak yang selama ini rawan dipermainkan pasar. Setelah sejumlah insiden di mana kargo minyak yang sudah dibeli sempat diminta kembali oleh penjual di tengah kelangkaan pasokan global, negara mengambil alih sebagian pengadaan minyak mentah melalui skema antarpemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Dalam Negeri.
Beleid ini memberi ruang bagi badan usaha milik negara maupun badan layanan umum di bidang energi untuk melakukan pengadaan, sekaligus memastikan produksi kontraktor kontrak kerja sama di dalam negeri diprioritaskan memenuhi kebutuhan domestik ketika pasokan global terbatas. Langkah ini, meski masih pada tahap awal, menunjukkan keberanian untuk keluar dari pola lama yang terlalu bergantung pada mekanisme pasar bebas semata.
Di hilir, rampungnya proyek revitalisasi kilang Balikpapan menjadi tonggak yang layak dicatat. Diresmikan Januari lalu, proyek dengan nilai investasi sekitar seratus dua puluh tiga triliun rupiah ini menaikkan kapasitas pengolahan dari 260 ribu menjadi 360 ribu barel per hari, dengan standar bahan bakar setara Euro V. Ini adalah revitalisasi kilang pertama dalam tiga puluh dua tahun terakhir sejak era Orde Baru, dan pemerintah memperkirakan penghematan devisa lebih dari enam puluh triliun rupiah per tahun begitu penghentian impor solar terealisasi pada semester kedua 2026.
Kapasitas pengolahan yang lebih besar berarti negara semakin mampu mengubah minyak mentahnya sendiri menjadi bahan bakar jadi, bukan sekadar mengekspor bahan mentah lalu mengimpor kembali produk olahannya dengan harga yang lebih mahal.
Rangkaian kebijakan ini kemudian ditutup oleh strategi diversifikasi yang mulai berjalan serentak. Program biodiesel B50, campuran lima puluh persen bahan bakar nabati berbasis sawit dengan lima puluh persen solar fosil, mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, melanjutkan capaian B40 yang sepanjang 2025 menekan impor solar dari sekitar 8,3 juta ton menjadi kurang lebih 5 juta ton.
Program ini diperkirakan turut meringankan beban subsidi bahan bakar hingga sekitar Rp48 triliun, sebuah angka yang, jika terealisasi, cukup berarti bagi ruang fiskal APBN yang selama ini banyak tersedot untuk menahan gejolak harga energi impor.
Di sektor rumah tangga, pemerintah tengah menyiapkan konversi bertahap dari LPG bersubsidi ke gas alam terkompresi atau CNG di kota-kota besar Pulau Jawa, dengan proyeksi penghematan biaya rumah tangga hingga tiga puluh sampai empat puluh persen dibanding LPG, sekaligus berpotensi memangkas sebagian dari pos subsidi LPG yang kini mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, meski implementasinya masih menunggu rampungnya uji keselamatan teknis.
Sementara itu, pengembangan bioetanol untuk program E20, campuran dua puluh persen etanol pada bensin, disiapkan menuju mandatori pada 2028, dengan produksi direncanakan mulai berjalan pada 2027 di Merauke, Papua Selatan, seiring pengembangan lahan tebu untuk mendukung kebutuhan bahan baku dalam negeri.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, saya melihat rangkaian kebijakan ini dari sudut yang barangkali jarang disorot media nasional, yaitu posisi kabupaten. Sebagian besar sumur tua dan sumur rakyat yang menjadi objek Permen ESDM