Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Fraksi Golkar Dorong Hak Interpelasi Terkait Kebijakan Wahidin Halim Terhadap Bank Banten
  Bambang Soetiono   24 April 2020
Ketua Fraksi Golkar DPRD Banten, Suparman (Ist/rmol)

kabargolkar.com, BANTEN - Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang memindahkan Kas Daerah (Kasda) dari Bank Banten ke BJB berdampak serius di tengah masyarakat yang sedang menghadapi pandemik virus corona atau Covid-19. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, H. Suparman kepada Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (23/4).

Langkah gubernur yang melekat denga topi Cowboy (koboi) itu ditentang banyak pihak mulai dari pendiri Provinsi Banten dan tentunya dari parlemen (DPRD) Banten. Masyarakat, kata Suparman, saat ini sedang bertahan di rumah masing-masing karena menghindari virus corona panik dan khawatir uang miliknya malah raib, sehingga terjadilah penarikan uang besar-besaran atau biasa disebut rush money.

"Kekhawatiran itu wajar mengingat aktivitas pekerjaan sudah tidak normal dan malah banyak yang sudah di PHK dan dirumahkan," terang Suparman.

Fraksi Golkar kata Suparman akan akan mengkonfirmasi terkati kebijakan yang memmbuat panik warga (nasabah) Bank Banten. Fraksi Partai Golkar sendiri kata Suparman dari awal sudah mendorong penyehatan secara sistemik terhadap Bank Banten. Bahkan Fraksi Golkar meminta Gubernur mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja manajemen.

"Tujuannya agar bank kebanggaan Banten ini sehat" katanya.

Sayangnya, kata Suparman, alih-alih mengambil langkah penyelamatan, justru bank yang sedang sakit seolah dipaksa mati seketika. "Ini langkah ceroboh yang bisa menimbulan kerugian lainnya," katanya.

Untuk itu, Fraksi Golkar tegas Suparman akan mendorong interpelasi. Langkah yang akan dilakukan fraksinya sejalan dengan langkah Fraksi PDIP yang mempunyai pikiran yang sama terkait kebijakan Gubernur Banten itu. "Kami memohon maaf kepada masyarakat di tengah wabah virus Covid-19 ini, terpaksa kami mengambil langkah ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan bank pembangunan daerah BJB kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya bank kas daerah tersebut yakni Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.

Dalam surat Keputusan Gubernur Banten yang ditetapkan tanggal 21 April 2020 itu, terdapat dua poin poin keputusan yang ada di dalamnya, pertama menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.

Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan adanya keputusan gubernur tersebut, para nasabah Bank Banten diduga khawatir, sehingga terjadi antrean warga untuk menarik uang di sejumlah ATM dan kantor-kantor Bank Banten.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.