Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Beri Subsidi Bunga Kredit bagi UMKM, DPR Meminta Pemerintah agar Penyalurannya Tepat Sasaran
  Nyoman Suardhika   01 Mei 2020
Credit Photo / Twitter

Kabargolkar.com - 

Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Relaksasi tersebut meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk menjaga peran sektor riil dalam pergerakan ekonomi sehingga dapat mengurangi tekanan dampak wabah COVID-19. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendukung langkah pemerintah untuk menyelamatkan sektor riil.

“Pertumbuhan ekonomi secara global maupun domestik diprediksi akan mengalami kontraksi yang cukup dalam akibat wabah ini. Kondisi ketidakpastian ini juga mendorong perilaku masyarakat untuk cenderung saving dibandingkan buying. Menurut saya, langkah pemerintah sudah tepat untuk menjaga kelangsungan sektor riil yang notabene ditopang oleh pelaku UMKM. Selain untuk menjaga daya beli, langkah ini juga dapat menekan angka pengangguran. Kita ketahui bersama peran UMKM cukup krusial yaitu kontribusinya hampir 60% terhadap PDB dengan serapan tenaga kerja mencapai 97%”, ujar Puteri lewat siaran persnya, Jumat (1/5/2020).

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama 6 bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit dibawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan. Sementara, untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Selain itu, Pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp500 juta - Rp10 miliar berupa subsidi bunga 3% selama 3 bulan dan 2% selama  3 bulan berikutnya.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di lembaga keuangan perbankan maupun pembiayaan untuk aktif mendaftar sebagai nasabah melalui program kredit ultra mikro seperti UMi dan Mekaar. Hal ini dilakukan seiring dengan langkah pemerintah dalam menyiapkan potensi ekspansi penyaluran kredit untuk menjaring nasabah baru. Sementara terkait Program Kredit Modal Kerja, Pemerintah tengah menganalisa jumlah nasabah potensial dan pelibatan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut.

Kemutakhiran Data dan Kolaborasi Terarah antar Pemangku Kepentingan

Puteri juga menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan yang saat ini menjadi salah satu hambatan penyaluran bantuan di lapangan. Politikus Partai Golkar tersebut mendorong Pemerintah untuk mengutamakan pemutakhiran basis data penerima bantuan.

“Penyaluran berbagai program bantuan sosial dari pemerintah masih dihadapkan dengan persoalan data. Padahal payung kebijakan sudah tersedia, namun kendala justru muncul pada teknis lapangan penyaluran bantuan sehingga menyebabkan keterlambatan dan tidak tepat sasaran. Khususnya, data pelaku UMKM yang perlu segera dimutakhirkan, termasuk data UMKM yang terdampak COVID-19. Data yang valid ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah untuk menyusun kriteria dan prosedur penyaluran subsidi kredit yang jelas dan komprehensif.” tutur Puteri

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.