kabargolkar.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merelaksasi tempat ibadah mendapatkan banyak kritik dari banyak pihak. Terkait hal ini, Komisi VIII DPR menyarankan seluruh umat Islam untuk tetap melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily mengimbau umat Islam untuk melaksanakan salat Id di rumah, bukan di lapangan atau di masjid.
"Tentu kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, tidak dilakukan di masjid dan lapangan, sebagaimana imbauan fatwa MUI," kata Ace kepada kumparan, Senin (18/5).
Menurut Ace, Indonesia saat ini masih dalam status darurat COVID-19. Sehingga kebijakan salat Id di rumah merupakan darurat syar'i. Hal itu juga agar menghindari penularan virus di tempat ibadah.
"Anjuran untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah ya karena darurat syar’i. Kita menghindari kemafsadatan dalam rangka menghentikan mata rantai persebaran COVID-19 di Indonesia yang saat ini masih yang tinggi," tegasnya.
Menurut Ace, imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat muslim di Indonesia. Khususnya daerah yang dalam kategori zona merah COVID-19.
"Imbauan ini terutama bagi daerah-daerah yang termasuk dalam zona merah kasus COVID-19," tutup Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi juga meminta umat muslim menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah, termasuk salat Id.
"Saya imbau umat Islam menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan COVID-19," ungkap Fachrul pada Rabu (13/5/2020). [kumparan]