KabarGolkar.com- Anggota Komisi VII DPR, Maman Abdurahman menepis tudingan bahwa RUU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara (Minerba) memberikan keuntungan lebih kepada pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan memandang sebelah mata BUMN.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya itu menyatakan ada pemikiran yang salah dan sempit terhadap persoalan ini, jika ada proyek pertambangan tidak diberikan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka dianggap tidak nasionalis.
"Kami senang kalau BUMN kita maju dan berkembang dengan memiliki aset yang besar tapi harus dilihat proporsionalitas dan kemampuan BUMN kita yang saat ini faktanya sangat terbatas. Semangat ke BUMN harus diberikan namun harus situasional dan harus dilihat fakta apakah BUMN mampu kelola 75 persen itu, jangan sampai ketika dipegang BUMN nanti turun sehingga menganggu energi kita dan menganggu penerimaan negara, jadi kita harus fair dan logis dong untuk situasi sekarang ini," sambung Maman.
Maman meminta agar tidak berpikir suudzon (buruk) terhadap kinerja DPR. Oleh karena itu harus bangun prinsip khusnudzilon. Karena itu DPR membahas RUU Minerba agar BUMN bisa maju ke RUU Migas. Hanya saja kebetulan karena selesainya RUU Minerba di 3 bulan terakhir maka menjadi polemik di masyarakat. Padahal jika DPR tidak mendengar aspirasi publik maka bisa saja pihaknya menunda RUU Minerba, apalagi ada isu Covid 19.
"Justru ini berkepentingan, salah satu dampak Covid itu adalah banyak PHK maka kita berikan kepastian agar bisa mendapat kepastian hukum agar tidak ada PHK besar besaran di sektor minerba," tutup Maman Abdurahman. [KabarGolkar]