KabarGolkar.com- Ada Sejumlah poin dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi sorotan. Beberapa sorotan yang santer tentang RUU Minerba antara lain mengenai waktu pengesahan yang seakan-akan di kebut.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman tidak membenarkan hal tersebut, maman mengaku ini pembahasan sudah ada sejak tahun 2015 dan kenapa pada akhir periode belum juga disahkan karena waktu itu ada unsur penolakan dengan demo mahasiswa sehingga suasana menjadi tidak kondusif
“Sangat urgen (disahkan) mengingat pembahasan RUU ini sudah dari tahun 2015, ini menjadi wajah lembaga legislatif dalam menghasilkan produk UU, dan kenapa baru disahkan sekarang? Sebenarnya dulu sudah akan disahkan, tapi karena ada gelombang penolakan dari adik-adik mahasiswa sementara kita tunda dulu” ujar maman
baca juga: Roro Esti Yakin Kartu Prakerja Bisa Kurangi Pengangguran
Ramai Penolakan RUU Minerba
Dengan tegas Maman menyinggung sejumlah oknum yang menolak RUU Minerba ini disahkan, maman menduga oknum yang menolak RUU Minerba dengan teriak lantang bahwa pemerintah antek asing, maman malah menduga sebaliknya.
“ Saya menduga yang menolak RUU Minerba ini malah yang ada afiliasinya dengan antek asing yang sok teriak nasionalis seakan dia paling nasionalis tapi tidak mengerti yang sebenarnya, kita kebut RUU ini untuk menjaga supply pasokan domestic dalam negeri agar nantinya kita tidak impor, dan itu ada hal yang paling utama saya kira” tegas Maman Abdurahman
“ dan satu lagi yang ramai dibicarakan bahwa Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Minerba , saya katakana sekali lagi itu tidak benar mereka hanya menolak waktu pengesahan RUU ini, bukan menolak isi dari RUU tersebut ” sebut Maman Abdurahman
Semangat Perbaikan Kondisi Pertambangan Rakyat
Semangat perbaikan kondisi pertambangan rakyat ditempuh guna memperkuat posisi rakyat layaknya kegiatan pertambangan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, pemegang Kontrak Karya, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Selama ini pertambangan rakyat itu dalam ukuran kecil. Kami berusaha meningkatkan bargaining positition daripada pertambangan rakyat
“Dalam RUU Minerba, kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan diperluas dari sebelumnya 25 hektare menjadi 100 hektare. Begitu pun tambang cadangan primer mineral logam akan diatur kedalaman maksimal 100 meter, sedangkan pada aturan sebelumnya kedalaman maksimal hanya 25 meter” tutup Anggota Komisi VII DPR RI itu. [KabarGolkar]