Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ace Hasan: Menteri Agama Seharusnya Rapat Dulu dengan Komisi VIII
  Muhammad Said   03 Juni 2020
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily./visi.news/ist

kabargolkar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace
Hasan Syadzily mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengarkan mengenai kepastian pemerintah tak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji tahun ini ke tanah suci.

“Menteri Agama seharusnya rapat dulu dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji & Umroh tahun 2019,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/5/2020), ketika dimintai tanggapannya soal pengumuman Menag tak akan berangkatkan haji tahun ini.

Diakuinya, Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. 

“Jadi sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut. Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang mengumumkan kebijakan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII,” tandas Ace Hasan.

Rencananya, kata Ace Hasan, jemaah Indonesia seharusnya berangkat tgl 25 Juni 2020 ini.

Hal yang harus dilakukan

Karena tahun ini tidak mengirimkan calon jemaah haji, seperti keputusan yang telah diambil Singapura, maka Pemerintah, kata Ace Hasan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syari’ mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini. Seberapa darurat syar’ikah sehingga Pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jemaah haji?

Untuk itu, Pemerintah harus meminta pendapat para Ulama dan tokoh-tokoh agama serta ormas keagamaan spt MUI, NU, Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syar’inya.

Kedua, sebetulnya peristiwa tidak memberangkatkan musim haji ini, sudah pernah terjadi pada musim-musim sebelumnya. Jadi, sesungguhnya kita pernah punya pengalaman untuk tidak mengirimkan jemaah haji bagi Indonesia.

Ketiga, harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu.

“Prinsipnya bagi kami, Pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi,” ungkapnya.

Indonesia ini, katanya, merupakan negara muslim terbesar yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi. Perlu persiapan yang maksimal untuk memastikan kesehatan dan keselamatan calon jamaah. Selain itu, sebagian latar belakang usia calon jemaah haji kita di atas 50 tahun. Jadi sangat rentan terpapar virus Covid 19.

Pemerintah harus mengedepankan prinsip istitho’ah (kemampuan dalam menjalankan haji) yang menjadi kriteria utama bagi kewajiban menjalankan haji haji bagi setiap muslim. Apakah kekhawatiran penyebaran Covid 19 termasuk di Arab Saudi menjadi pertimbangan dalam konsep istitho’ah tersebut.

Selain itu, prinsip dar’ul mafasid muqadum ala jalbil mashalih, mencegah kerusakan harus diutamakan daripada mendapatkan kemashlahatan, tetap harus dijadikan pijakan Pemerintah untuk melindungi warga negara dalam rangka memenuhi prinsip menjaga keselamatan diri (hifdzun nafs)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.