“Pasti ada hikmahnya karena pemerintah Indonesia yang merujuk dari kesiapan pemerintah Saudia Arabia. Pasti faktor keamanan dan kesehatan dalam.konteks pandemi Covid-19 ini yang menjadi pertimbangan utamanya, hifdun nafs menjaga jiwa sebagai bagian dari ajaran Islam,” ungkapnya.
Keputusan ini juga untuk mengindari mudharat syar’i karena pandemi ini sulit dipredeksi kapan berakhirnya. “Calon jamaah bisa sabar dan pemerintah dalam hal ini Kemenag dari pusat hingga daerah harus sigap dalam menindaklanjuti keputusan pemerintah ini. Uang pelunasan harus dikembalikan kepada jamaah melalui akun masing-masing,” ucap Deding. [visinews]