Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Firman Soebagyo: Kebebasan Pers Sangat Penting untuk Partai Golkar, Tidak Bisa Ditawar!
  Kabar Golkar   11 Juni 2020

kabargolkar.com - Fraksi Partai Golkar menyatakan siap menarik pasal-pasal yang mengatur soal kinerja pers dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pernyataan ini dikemukakan pada saat rapat Badan Legislasi bersama konstituen pers pada Kamis (11/6).

"Kemandirian dan kebebasan pers itu sangat penting bagi Fraksi Partai Golkar, tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo dalam rapat tersebut.

Firman menegaskan, Undang-Undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme kerja soal pers baik berupa sanksi maupun teknis lainnya. Di samping itu, Pers juga telah memiliki kode etik tersendiri yang dipegang oleh insan pers.

Maka itu, tegas Firman, sikap Fraksi Golkar tetap menegaskan kembali bahwa yang terkait dengan ketentuan mengenai pers sekali akan disamlait secara resmi dari partai Golkar melalui rapat kerja dengan pemerintah untuk didrop dari RUU Cipta Kerja ini.

"Ini komitmen kami dari awal dan kami telah mendapat perintah dari partai Golkar meminta supaya ini didrop dari RUU Cipta Kerja ini," ujar Firman.

Di samping itu, Firman tetap mendorong pers yang berdaulat dan demokratis dalam pemberitaan. Ia juga mengimbau pers untuk terap menjunjung tinggi asas subjektivitas tanpa adanya unsur pesanan dan kepentingan kelompok tertentu.

"Kami usulkan agar diperkuat saja di UU yang ada dan kita butuh media nasional yang kuat sehingga harus perkuat pers dalam negeri," ujarnya.

Untuk diketahui, Pers mempermasalahkan dua pasal yang sudah diatur dalam UU no. 40/1999 tentang Pers bersinggungan langsung dengan sejumlah pasal di Omnibus Law. Pasal tersebut adalah pasal 11 dan 18 UU no.40/1999.

Pasal 11 dalam UU Pers mengatur soal penanaman modal asing berbunyi "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal." Adapun perubahannya di RUU Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi, "Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman moda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal."

Frasa 'pemerintah pusat mengembangkan usaha pers'. "Ini menimbulkan pertanyaan. Jadi seperti ingin memberikan peran baru pada pemerintah pusat dalam mengembangkan pers," kata Firman.

Pasal 18 dalam dalam UU Pers menyebut bahwa sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja pers dihukum dua tahun dan atau denda Rp 500 juta. Dalam RUU Ciptaker disebut, sanksi dendanya ditambah menjadi Rp 2 miliar.

Pihak pers menyoal pasal 18 ini. Sebab, dari segi penegakkan hukum pers, polisi lebih sering menggunakan pidana umum pada pihak yang menghalangi kinerja jurnalistik. Sementara itu, denda bagi perusahaan pers juga dinilai terlalu besar.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.