Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Soal Kenaikan Iuran Kesehatan, Politisi Golkar: Harusnya Fokus ke Perbaikan Pelayanan bukan Kenaikan Iuran
  Kabar Golkar   12 Juni 2020
Anggota Komisi XI DPR RI Dewi Asmara saat mengikuti Raker di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Foto : Jaka/Man

KabarGolkar.com- Seperti yang kita ketahui pemerintah kembali menetapkan aturan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, setelah sebelumnya Perpres Nomor 75 Tahun 2020 dibatalkan oleh putusan Mahkmah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Politisi Golkar yang juga sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara turut angakat bicara. Rapat tersebut di gelar Komisi IX dengan Menteri PMK, Menteri Kesehatan, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

baca juga: Mesin Partai Mulai Panas, Golkar Sulsel Nantikan Tuah Andi Rio Idris Padjalangi

 “Isi Putusan MA yang membatalkan Pasal 34 pada Perpres Nomor 75 Tahun 2020 ini agak kami sitir, meski Pemerintah sudah membuat aturan kembali, tetapi kami perlu mengingatkan Pemerintah bahwa dalam putusan MA tersebut, terdapat pada satu konsen, yakni permasalahan defisit dana jaminan sosial yang harus ditangani adalah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan,” kata Dewi saat mengikuti Raker di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dewi itu mengingatkan bahwa masih adanya sejumlah poin penting dalam putusan MA, bahkan yang juga terdapat dalam pendalaman rapat-rapat DPR RI dan Pemerintah sebelumnya, yang belum terlihat adanya upaya Pemerintah untuk mentaati.

“Setidaknya ada 4 catatan MA, yaitu tidak seriusnya kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi menyelenggarakan JKN, ketidakjelasan eksistensi DJSN dalam merumuskan kebijakan umum, adanya fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan, dan mandulnya satuan pengawas internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan,” tegas Dewi lebih lanjut.

Politisi Golkar ini sepedapat dengan putusan MA yang menyatakan bahwa kesalahan Pemerintah tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan maikkan iuran.

“Pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi, sebagaimana terdapat pada putusan MA di halaman 64. Kami mendesak agenda penguatan sistem jaminan sosial ini harusnya berfokus pada perbaikan kualitas pelayanan dan perbaikan tata kelola, bukan hanya bagaimana meningkatkan kontribusi iuran masyarakat,” tutup Dewi Asmara

(dpr/(alw/sf)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.