Kabargolkar.com - Anggota DPR Dedi Mulyadi mengatakan, penggunaan bahasa Sunda dalam kegiatan rapat adalah hal yang wajar dan tak perlu dipermasalahkan.
”Wajar saja dilakukan selama yang diajak rapat, yang diajak diskusi mengerti bahasa daerah yang digunakan sebagai media dialog pada waktu itu,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara.
Dia menyampaikan itu terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang rapat menggunakan bahasa Sunda.
Dedi Mulyadi yang juga dikenal sebagai tokoh Sunda turut menegaskan kalau penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan rapat adalah sesuatu yang wajar. Bahkan, saat menjabat Bupati Purwakarta, dia sering menggunakan bahasa Sunda sebagai media dialog bersama masyarakat dan rapat pejabat.
”Saya lihat di Jawa Tengah, ternyata bupati, wali kota, dan gubernur sering menggunakan bahasa Jawa dalam kegiatan kesehariannya. Ini adalah bagian dari kita dalam menjaga dialektika bahasa sebagai keragaman Indonesia,” ujar Dedi.
Termasuk saat dia memimpin rapat di Senayan, sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR, sering menyisipkan bahasa Sunda di dalamnya.
”Justru itu malah membuat suasana rapat rileks, tidak tegang sehingga apa yang ada di pikiran kita, gagasan kita bisa tercurahkan. Lama-lama anggota yang rapat sedikit banyak mendapat kosa kata baru bahasa Sunda yang dimengerti,” tutur Dedi.
”Jadi bagi saya tidak ada problem apa pun orang mau menggunakan bahasa daerah mana pun di Nusantara ini selama itu bisa dipahami peserta rapat atau acara yang kita pimpin,” ucap dia.
Dedi justru mempertanyakan orang-orang yang kerap menggunakan bahasa asing saat rapat atau keseharian. ”Kita tidak pernah berpikir apakah istilah asing itu dimengerti atau tidak oleh peserta rapat atau diskusi,” tambah dia.