Pasal 10
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian/lembaga yang menggunakan data terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 11
(1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
(3) Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. [kumparan]