Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Ace Hasan Heran Ada Lempar Tanggung Jawab soal Data Kemiskinan
  Muhammad Said   18 Juni 2020
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Ace Hasan Syadzily

kabargolkar.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR mengkritik soal kacaunya pendataan
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyoroti adanya saling lempar tanggung jawab terkait pendataan warga pra sejahtera.

"Saya pimpinan Komisi VIII, komunikasi baik dengan Kemensos dan (para) kepala daerah, kenapa ini bisa gini. Jawabannya pak ketua, lucu. (Kemensos) apa jawabannya? Jawabannya adalah 'kami sudah serahkan ke daerah untuk pemutakhiran data," kata Ace Rabu (17/6/2020).

"Sekarang kami kontak kepala daerah, (soal) sudah belum (pemutakhiran). 'kami sudah pemutakhiran data juga, lewat SIKS-NG," lanjut dia.

SIKS-NG merupakan pusat atau bank data yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos yang digunakan dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.

Ace heran di mana letak persoalan kacaunya data tersebut. Sebab, ketidaksesuaian data tersebut berujung kepada penyaluran bantuan yang bermasalah dan tidak tepat sasaran.

"Ini saya enggak mau salahkan, tapi salahnya di mana? Jangan sampai Kemensos sampaikan, kami sudah input data untuk daerah, lalu daerah bilang kami sudah input data tapi kok datanya itu-itu aja," terang Ace.

Untuk mencegah kesalahan data semakin besar, Ace meminta para kepala daerah dan pemerintah pusat untuk tidak saling lempar tanggung jawab terkait pendataan masyarakat. Ia tak ingin penyaluran bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat menimbulkan kecemburuan sosial karena bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran.

"Ini problemnya di mana. jangan sampai, saling lempar tanggung jawab dalam hal proses pendataan," kata Ace.

Sebagai catatan, pendataan terkait masyarakat miskin telah dijelaskan dalam Pasal 8 hingga 11, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Berikut selengkapnya:

Pendataan Fakir Miskin

Pasal 8
(1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan.
(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala sekurangkurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin.
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.