Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Golkar Riau Segera Tuntaskan PAW Anggota DPRD Bulan Ini
  Bambang Soetiono   13 Oktober 2020
ilustrasi (net)
Tapi kan ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang mengatur, termasuk juga Peraturan Organisasi (PO), termasuk juga perintah ketum. Kita di daerah akan menyikap dengan arif dan bijaksana, intinya kita ikut perintah Ketum saja lah, Insya Allah kita tegas," ujar Ikhsan.

Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau maju di Pilkada serentak 2020. Saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk enam anggota DPRD Riau sedang diproses Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan.

Enam anggota Dewan yang akan di PAW tersebut Ketua DPRD Riau sendiri Indra Gunawan Eet dari Golkar, wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar dari Demokrat, Wakil Ketua DPRD Zukri Misran dari PDI Perjuangan.

Kemudian anggota DPRD Komperensi dari PAN, Muhammad Adil dari PKB dan anggota DPRD Husni Thamrin dari Gerindra.

"Sedang diproses saat ini,"ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sudarman kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (8/10/2020).

Menurut Sudarman, pihaknya hanya mengajukan untuk proses pemberhentian dan tentunya penunjukan sebagai PAW meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Sementara menurut Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus pada saat pengantaran berkas awal di KPU, anggota dewan dan PNS hanya menyerahkan surat pernyataan bahwa mereka mengundurkan diri.

Dalam PKPU pasal 46 mereka (Dewan dan ASN) mengajukan surat tersebut ke pihak berwenang, dimana untuk dewan kota mengajukan ke Gubernur sedangkan anggota Dewan Provinsi ke Presiden melalui Mendagri.

"Ada tanda terima dari instansi berwenang bahwa sudah diterima surat pengunduran diri mereka. Bahwa surat pengajuan pengunduran diri sudah diproses,"ujar Firdaus.

Karena lanjut Firdaus untuk syarat saat penetapan, setelah ditetapkan 23 September dokumen itu sudah harus ada.

"Kapan mereka diberhentikan tergantung prosesnya cepat atau lambat, namun yang jelas sebelum 9 November SK pemberhentian sudah ada,"ujar Firdaus. 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.