Kabargolkar.com - DPR menjamin proses finalisasi draf Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bebas penyusupan pasal. Legislatif hanya memfinalisasi draf hasil pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker yang disahkan di rapat paripurna.
"Apabila ada pihak yang menyatakan penyelundupan pasal, selundupan ayat terhadap mekanisme yang ada, kami persilakan untuk melapor," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/10/2020).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menegaskan penyusupan pasal merupakan tindak pidana. Dia meyakini Baleg dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tidak akan melakukan hal itu.
"Kami tidak akan berani dan tidak akan memasukkan pasal selundupan," ungkap dia.
Azis juga mempersilakan seluruh pihak memeriksa UU Ciptaker setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengecekan bisa dilakukan dengan membandingkan rekaman pembahasan.
Dia menyebut setiap pembahasan dan keputusan tercatat lengkap. Mulai dari tingkat rapat kerja hingga pengambilan keputusan tingkat 2.
"Semua ada catatan dan semua ada rekaman dalam pembicaraan," ujar Azis.