“Saya bukan hakim MK. Sebagai anggota DPR norma yang kita atur dalam RUU Cipta Kerja sudah benar. Sebagai pembuat Undang-Undang kami harus membela apa yang sudah kami buat sebagai bentuk pertanggungjawaban secara politik sesuai hukum politik nasional kita. Benar atau salah itu domain-nya hakim. Kita tidak punya hak untuk mengomentari itu,” pungkas Firman.