Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Deportasi WNA, Golkar: Kristen Antoinette Gray mirip Dengan Kasusnya Aktor asal Korsel, Lee Jong Suk
  Nyoman Suardhika   22 Januari 2021
Credit Photo / Popbela

Kabargolkar.com - Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray dideportasi dari Indonesia karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Partai Golkar mendukung sikap Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali yang telah memberikan sanksi kepada Kristen Gray.

"Kita dukung sikap Imigrasi Indonesia, dan tetap menganggap Kristen Gray belum paham aturan-aturan di Indonesia. Yang dipermasalahkan adalah karena ada kegiatan komersial ilegal, oleh karenanya ini alasan deportasinya, bukan hal lain," kata Ketua DPP Partai Golkar Bobby Adhitya Rizaldi kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Anggota Komisi I DPR RI itu kemudian menyoroti kasus aktor asal Korea Selatan (Korsel) Lee Jong Suk yang pernah dideportasi dari Indonesia pada 2018. Ia menganggap kasus tersebut memiliki kemiripan.

"Biasa saja soal ini, seperti kejadian Lee Jong Suk 2018 dulu, masuk visa on arrival ternyata ada show dan lain-lain, artinya berbisnis tanpa ilegal. Ini ya mirip-mirip. Jadi biasa-biasa aja, tidak perlu diladeni alesan-alesan yang disampaikan Gray yang macem-macem itu," ucap Bobby.

"Masuk visa turis tapi ada kegiatan bisnis," sambungnya.

Lebih lanjut, Bobby menilai Kristen Gray belum benar-benar memahami aturan keimigrasian yang ada di Tanah Air. Ia berharap kejadian deportasi tersebut dapat menjadi pelajaran bagi turis lainnya.

"Kejadian ini referensi untuk WNA atau turis mana saja, tidak ada norma khusus, kita anggap Ms Gray belum paham, mungkin dengan kejadian ini dia akan paham untuk selanjutnya bila wisata ke Indonesia tidak mengulangi hal ini lagi. Berbisnis tanpa izin otoritas teritori, atau ilegal," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali memberikan sanksi terhadap Kristen Gray berupa pendeportasian dari Indonesia. Kristen diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.

"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1).

Kemenkum HAM Kanwil Bali menyebutkan ada 4 pelanggaran yang dilakukan oleh Kristen Gray. Berikut ini 4 poin pelanggaran Kristen Gray:

1. Kristen Gray menyebut tinggal di Bali penuh kenyamanan, sebab tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.

2. Gray telah menyebarkan informasi Bali LGBTQF (queer friendly).

3. Gray membuat kampanye palsu karena menyebut akses ke Indonesia saat masa pandemi COVID-19 mudah. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

4. Gray diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.