Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Penerapan Perda Zakat, Fikram: Gaji Anggota Fraksi Golkar Wajib Dipotong 2,5%
  Bambang Soetiono   16 Maret 2021

kabargolkar.com, GORONTALO - Seluruh anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Provinsi Gorontalo, diwajibkan untuk membayar zakat. Apalagi kata dia, sesuai rencana 22 Maret 2021 mendatang, perda tentang zakat akan ditetapkan.

Fikram yang juga Ketua FPG DPRD Provinsi Gorontalo ini mengatakan, besaran zakat yan diwajibkan sebesar 2,5%. Fikram jua berharap, ini bisa diikuti dan dijalani seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Apapun alasannya, saya harap seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo wajib gajinya dipotong untuk menunaikan zakat 2,5%,” kata Fikram, Senin (15/2/2021).

DPRD Provinsi Gorontalo juga kata Fikram, selama ini khususnya para wakil rakyat, belum dimasukkan dalam program Baznas. Informasi yang ada, selama ini program zakat sudah diterapkan dilingkup ASN.

“Padahal, kami bisa dan wajib hukumnya, apalagi umat Islam mengeluarkan 2,5% zakatnya, ini kepentingan kita sendiri,” terang Fikram.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Iwan Idrus Adam mengatakan, tahun 2020 terkumpul zakat sebesar Rp 10,5 miliar. Uang itu telah didistribusikan dalam 5 program, kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi produktif, dakwah dan advokasi.

Selama pandemi Covid-19 juga kata dia, baznas fokus pada program kemanusiaan dan dakwah advokasi, seperti pembagian sembako sebanyak 137.393 paket. “Tahun ini, pak Gubernur berharap intensitas jumlah bantuan dinaikkan lagi,” tandasnya. 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.