Kabargolkar.com - Vaksin Nusantara yang diinisiasi dr. Terawan Agus Putranto dinilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak memenuhi kaidah klinis proses penelitian dan pengembangan vaksin, sehingga belum ada persetujuan untuk dilanjutkan tahapan uji klinis selanjutnya.
Menurut Ketua UMUM PB IDI, Daeng Faqih prosedur pembuatan vaksin baik Nusantara maupun vaksin lainnya harus mengikuti kaidah penelitian dan sesuai dengan pengawasan BPOM. Sementara menurut Anggota komisi IX DPR RI Fraksi Golkar, Melki Laka Lena menyebutkan bahwa analisis BPOM tidak sesuai dengan kondisi lapangan.