Menurutnya para pendiri bangsa dan Negara Indonesia tentu sangat kecewa jika melihat kenyataan adanya PP no 57 tahun 2021 ini.
"Jika kita baca dengan cermat serta dipahami dari sila ke satu sampai dengan sila ke lima sudah sangat jelas, Pancasila adalah sebagai pengikat dan alat pemersatu bangsa terdiri dari berbagai keanekaragaman suku bangsa dan agama di Indonesia. Penyusunan sila-sila dalam Pancasila ini melalui perdebatan yang panjang dari para pendiri bangsa. Apa alasannya Pancasila dihilangkan dari Standar Pendidikan Nasional," ungkap Anggota DPR RI Gandung Pardiman.