Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Misbakhun Sesalkan RUU RPPSK Masuk Prolegnas Prioritas Tahun Ini
  Nyoman Suardhika   27 April 2021
credit photo / Kompas

Kabargolkar.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyesalkan masuknya Rancangan Undang
Undang Reformasi, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini.

Sekjen DEPINAS SOKSI tersebut mengatakan, peraturan perundang-undangan dan kelembagaan saat ini masih kuat mengatasi dampak pandemi COVID-19 pada sistem keuangan.

Termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

“Urgensi RUU RPPSK tidak signifikan untuk dibahas tahun ini karena Indonesia masih menghadapi pandemi. Banyak masalah di sektor keuangan akibat pandemi bersifat temporer, sehingga tidak perlu direspons dengan kebijakan permanen,” ujar Misbakhun, melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).

Apalagi, lanjut politisi Golkar ini, RUU RPPSK akan disusun dan akan diterbitkan menjadi Omnibus Law Sektor Keuangan. Undang-undang sapu jagat itu akan merombak kewenangan lembaga sektor keuangan, seperti BI, OJK dan LPS.

Misbakhun menyebutkan setidaknya ada empat alasan mengapa RUU RPPSK perlu dikaji kembali saat ini. Pertama, masalah temporer. Permasalahan sektor keuangan yang timbul akibat pandemi COVID-19 harus bisa dianalisis sebagai masalah yang bersifat temporer atau masalah yang bersifat permanen. Sehingga, solusi yang dilakukan tepat sasaran.

Kedua, kemampuan kepemimpinan atau leadership. Jika permasalahan sektor keuangan memiliki kompleksitas sebagai gabungan dari masalah bersifat sementara dan masalah bersifat permanen, maka solusi yang ditawarkan adalah kemampuan leadership dalam forum KSSK.

Ketiga, membahayakan independensi regulator moneter dan keuangan. Jika disahkan, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu independensi BI dan OJK karena pemerintah melalui Menteri Keuangan berhak menetapkan keputusan dalam rapat KSSK, serta dapat menunjuk Dewan Pengawas OJK dan BI.

“Jika independensi ini tergores, maka kredibilitas pasar keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri akan terancam karena independensi kedua lembaga otoritas keuangan inilah yang menjadi kunci kepercayaan terhadap kebijakan moneter dan keuangan sebuah,” kata Misbakhun.

Dalam draf RUU RPPSK, diatur penataan ulang kewenangan kelembagaan KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua OJK. Pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah untuk mufakat.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri Keuangan sebagai Ketua KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK dan keputusan itu sah mengikat setiap anggota KSSK dan/atau pihak terkait.

Berbeda dengan UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam undang-undang ini, pengambilan keputusan rapat KSSK dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua OJK berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Keempat, harus diikuti perubahan regulasi fiskal. UU RPPSK juga harus meliputi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara agar bisa dikatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.