Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2022? Golkar: Bisa Saja Kalau Tak Ada Polemik!
  Nyoman Suardhika   16 September 2022
Gredit Photo / Facebook

Kabargolkar.com - Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi
mengusulkan Rancangan Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), untuk menjadi program legislasi (Prolegnas) prioritas tambahan tahun 2022 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.


Perlu Anda ketahui, RUU Sisdiknas yang diusulkan ini mendapat respons keras dari organisasi kemasyarakatan (ormas) pendidikan, pakar, dan pemerhati pendidikan.

Salah satu yang paling disoroti, yakni hilangnya pasal tunjangan profesi guru (TPG). Selain itu, masih banyak lagi pasal lain yang didorong untuk kembali dicantumkan dalam RUU Sisdiknas.

Sebagaimana diketahui, RUU Sisdiknas ini merupakan menggabungkan tiga UU, meliputi UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sisdiknas.

Merespons hal tersebut, Legislator Golkar asal Garut Ferdiansyah mengatakan, revisi uu tersebut merupakan keinginan dari Kemendikbudristek yang diajukan lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan ada keinginan agar RUU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas 2022.

"Posisinya sampai sekarang masih pembahasan panja dan belum diputuskan. Justru ini juga kami butuhkan pemikiran yang objektif dari seluruh para pemangku kepentingan, kata lainnya adalah lakukan sosialisasi baik itu per orang maupun media," kata Ferdiansyah dalam acara diskusi Ngopi Seksi (Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi) terkait topik; "Anggaran Pendidikan Dalam RUU Sisdiknas", belum lama ini.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, sosialisasi tentang RUU Sisdiknas ini sangat dibutuhkan.

Sehingga, kata anggota Komisi X DPR ini, panja RUU Sisdiknas mendapat informasi dari respons publik untuk memastikan RUU tersebut telah diharmonisasi, dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Sementara tugas Baleg hanya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap UU termasuk naskah akademik, batang tubuh pasal demi pasal, dan penjelasannya," ucapnya.

Tak sampai disitu, Ferdiansyah menuturkan, jika semua telah sesuai ketentuan baru dapat diputuskan untuk masuk prolegnas prioritas 2022.

Namun, khusus untuk revisi UU Sisdiknas yang saat ini menjadi polemik, ada kemungkinan Baleg akan menunda.

“Ini ada kegaduhan, kami mengingatkan jangan memindahkan kegaduhan ke DPR,” bebernya.

Lebih lanjut, Ferdiansyah menekankan, naskah revisi UU Sisdiknas bisa masuk prolegnas 2022, jika naskah akademik merupakan naskah final yang tidak ada polemik.

Dikatakan Ferdiansyah, jika Baleg menetapkan RUU Sisdiknas menjadi prolegnas, maka Presiden akan mengirim surat terkait perwakilannya yang akan membahas revisi UU Sisdiknas.

Surat Presiden ini, kata Ferdiansyah, akan dibacakan pada sidang paripurna. Kemudian melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan menetapkan siapa yang akan membahas revisi UU Sisdiknas.

“Karena ini datang dari pemerintah, inisiatif menjadi kewajiban masing-masing fraksi membuat daftar inventarisasi terhadap ayat dan pasal yang diajukan oleh pemerintah. Ada tanggapan dalam kolom RUU, usulan pemerintah ditanggap oleh 9 fraksi,” ucapnya.

Selain fraksi DPR, Ferdiansyah menuturkan DPD juga bisa terlibat karena berhubungan dengan daerah dalam RUU Sisdiknas ini

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.