Kabargolkar.com - Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk segera membahas beberapa aturan perpajakan, termasuk rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Pembahasan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), yang telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Rencana pengampunan pajak tersebut mendapat dukungan dari salah satu legislator berpengalaman di parlemen Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, ini menjelaskan mendukung penuh rencana tax amnesty yang digagas pemerintah. Menurutnya, pengampunan pajak akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi COVID-19.
“Tax amnesty jilid II akan memberikan dampak yang sangat bagus sebagai big bang tax incentive bagi dunia usaha untuk recovery dalam menghadapi pandemi COVID-19,” kata Misbakhun.
Meski demikian, Misbakhun menyarankan agar pelaksanaan tax amnesty berikutnya harus belajar dari pelaksanaan sebelumnya di jilid I. Pelaksanaan jilid II harus belajar dari evaluasi pelaksanaan jilid I yang dimulai pada Juli 2016.
“Kunci sukses tax amnesty jilid II adalah perlunya persiapan yang lebih panjang, durasi yang lebih panjang, dan instrumen aturan pelaksanaan yang lebih sederhana serta lebih bisa diimplementasikan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan pengampunan pajak ini akan masuk dalam pembahasan RUU KUP. Presiden Jokowi juga sudah berkirim surat ke DPR agar beleid tersebut segera dibahas.
Revisi beleid RUU KUP itu nantinya akan memuat sejumlah aturan perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), cukai, hingga pengampunan pajak.
“Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” kata Airlangga saat Halal Bihalal dengan media, Rabu (19/5).
"Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan," ujarnya. [kumparan]