Ia pun menilai, apabila pemerintah masih konsisten dengan mekanisme Tax Amnesty Jilid I yakni memberlakukan tarif tebusan 2 sampai 5% maka akan mampu menarik orang.
" Tapi kalau tarif diubah dan mekanisme menjadi lebih rumit dibuatnya oleh Kemenkeu, maka saya yakin Tax Amnesty ini hanya akan menjadi slogan tapi tidak diminati orang karena tarifnya terlalu mahal. Kemudian mekanismenya rumit dan kemudian tidak narik orang karena mekanismenya sulit diimplementasikan," papar Misbakhun.
Dalam kesempatan itu, Misbakhun juga mengkritik ide Bendahara Negara yang berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya ide tersebut sangat berbahaya.
"Saya selalu sampaikan bahwa ini adalah kegagalan Menkeu. Bahkan mengeluarkan ide yang sangat kontroversial disaat ekonomi sedang menghadapi tantangan konstraksi yang begitu berat, mengeluarkan ide menaikkan PPN itukan sangat berbahaya dan itu memberikan signal yang negatif kepada ekonomi," serunya.
Sebagai informasi, sebelumnya Misbakhun menilai rencana kenaikan PPN untuk menarik penerimaan negara sama halnya seperti era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau yang biasa disebut kompeni.
Ia pun mengaku heran mengapa seorang Menteri Keuangan menjadikan cara kompeni sebagai referensi yang hendak ditiru. Oleh karena itu, pihaknya menyebut bahwa jajaran Kemenkeu sudah kehilangan akal sehat dan kreativitas untuk menggenjot penerimaan, sampai rencana kebijakan ini muncul.
Padahal patut dipahami, risiko ekonomi dan politik yang ditimbulkan sangat besar. Meskipun direncanakan PPN menggunakan skema dua tarif.
" PPN ini multi tarif akan menjadi beban bagi wajib pajak karena mengadministrasikan transaksi yang ada di para pemungut pajak yaitu wajib pajak karena menjalankan kewajiban menurut UU," jelas Misbakhun. [Akurat]


-(90-x-10-cm)_20260319_052631_0000.png)




_20251003_075632_0001.png)