Kementerian Keuangan bakal memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II melalui usulan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Anggota Komisi XI DPR M Sarmuji mengaku tax amnesty jilid II sudah diajukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan sedang dibahas dengan DPR.
Pada pembahasan pemerintah dan Komisi XI DPR, Senin (28/6) lalu, Menkeu mengeklaim tax amnesty pada 2016-2017 paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara lain di dunia. Total deklarasi harta saat itu mencapai Rp 4.884 triliun atau 39,3 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Tax amnesty juga diklaim mampu mendorong tingkat kepatuhan pajak di masyarakat.
Alasan inilah yang digunakan Menkeu untuk kembali mengusulkan tax amnesty jilid II. Anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi XI ini mengaku memahami sistem perpajakan di Indonesia belum mampu mendukung keberlanjutan pembangunan jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir. Belanja negara terus meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun penerimaan perpajakan belum optimal untuk mendukung pendanaan negara tersebut.
Ia mengaku, rasio pajak di Indonesia saat ini masih rendah. Bahkan, menurut data yang diterima Sarmuji, beberapa tahun terakhir rasio pajak hanya di kisaran 10 persen ke bawah. Hal ini menyebabkan defisit anggaran meningkat. “Terlebih dalam masa pandemi Covid-19, yang masih membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi. Kita membutuhkan terobosan peningkatan pendapatan untuk menekan pertambahan utang dengan cara yang tidak memberatkan,” kata Sarmuji, dalam keterangan yang diterima, Senin (5/7).