Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Agun Gunandjar Usulkan Pembahasan Revisi UU Otsus Papua Tidak di DPR karena Pandemi
  Irman   06 Juli 2021
Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Agun Gunandjar Sudarsa

Kabargolkar.com - Pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dimulai. Kegiatan tersebut disarankan dilakukan di luar Kompleks Parlemen.

"Carilah sebuah tempat yang nyaman, enak, dan menjamin itu (pembahasan DIM revisi UU Otsus Papua) dalam bentuk konsinyasi," kata anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam rapat kerja yang ditayangkan secara virtual, Senin, 5 Juli 2021.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan usulan itu disampaikan karena pembahasan dilakukan di tengah pandemi covid-19. Apalagi, sejumlah orang di DPR terkonfirmasi positif covid-19.

"Sehingga tidak dipaksakan harus ngotot dalam sebuah ruangan terus-terusan," ungkap dia.

Dia mengusulkan agar pembahasan dilakukan di sebuah tempat yang steril. Sehingga, fokus dan keamanan anggota panitia kerja (panja) terjamin.

"Tempatnya didisinfektan, kita menerapkan protokol covid. Sekian jam membahas, setelah itu kita setop dulu, istirahat dulu, masuk lagi gitu," sebut dia.

Dia meyakini pembahasan akan berlangsung cepat. Sehingga, amendemen UU Otsus Papua bisa diselesaikan sebelum Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 16 Agustus 2021.

"Saya yakin, kalau bentuknya konsinyasi di luar gedung DPR, ini percepatan pembahasan bisa kita lakukan," ujar dia.

Rapat kerja pembahasan revisi UU Otsus Papua dilakukan di ruangan rapat Komisi II. Peserta yang mengikuti rapat secara fisik dibatasi.

Anggota yang hadir langsung, yakni pimpinan Pansus dan satu perwakilan fraksi. Sedangkan, pihak pemerintah dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dimulai. Kegiatan tersebut disarankan dilakukan di luar Kompleks Parlemen.
 
"Carilah sebuah tempat yang nyaman, enak, dan menjamin itu (pembahasan DIM revisi UU Otsus Papua) dalam bentuk konsinyasi," kata anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam rapat kerja yang ditayangkan secara virtual, Senin, 5 Juli 2021.
 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.