"Ada juga transfer pendanaan melalui dana bagi hasil (DBH) migas dengan earmark 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur dan 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Tinggal implementasinya di lapangan yang juga perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak, khususnya dari lembaga perwakilan rakyat Papua dan Papua Barat," pungkas Bamsoet. (*)