Kabargolkar.com - Diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk mengatur tentang batas-batas wilayah atau tapal batas di empat provinsi di Sulawesi, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Pengaturan mengenai batas-batas wilayah tersebut perlu diatur agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan dan konflik, utamanya di perbatasan-perbatasan. Hal ini menjadi pembahasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Sulsel, Sulut, Sulteng dan Sultra, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa penyusunan RUU mengenai empat provinsi di Sulawesi tersebut merupakan sebuah sejarah baru. Oleh sebab itu, Firman mengingatkan agar RUU ini nantinya tidak lantas memutus sejarah mata rantai terbentuknya provinsi-provinsi tersebut.
"Sehingga nanti ini akan berpengaruh terhadap sejarah bangsa. Jangan sampai nanti anak cucu kita itu melihat atau mempelajari atau memahami seolah-olah Provinsi Sulut, Sulsel, Sultra dan Sulteng ini hanya bergabung di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 2001," ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.