Kabargolkar.com - Komisi X DPR RI mengingatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf).
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan aturan turunan tersebut bisa dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri (Permen) di bidang ekonomi kreatif. “Kami memandang ini sudah ulang tahun kedua UU Ekonomi Kreatif di Bulan September. Jadi, tegasnya kalau konteks ini bisa jadi ada tiga sampai empat buah peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Aturan turunan ini, tambah politisi Partai Golkar tersebut, sekaligus akan memudahkan para pejabat Eselon I di Kemparekraf untuk menentukan dan menjabarkan pengalokasian anggaran berdasarkan aturan tersebut.
“Karena itu, Fraksi Partai Golkar menyetujui dengan pemahaman bahwa kita ke depan harus berdasarkan peraturan perundang-perundangan. Dan Mas Sandi nanti punya legacy saat jadi menteri ada yang dihasilkan yaitu peraturan perundang-perundangan,” tutup Ferdi.
Adapun dalam Raker ini disetujui pula Pagu Anggaran Kemparekraf Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3,79 triliun. Beberapa rincian pengalokasian anggaran per deputi dari anggaran tersebut di antaranya adalah Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan sebesar Rp347 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur sebesar Rp218 miliar, Deputi Bidang Pemasaran sebesar Rp392 miliar, dan Deputi Bidang Pengembangan Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan sebesar Rp370 miliar.