Kabargolkar.com - Legislator dari Partai Golkar Mukhtarudin menyebut, penerapan pajak emisi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian target penurunan emisi 29 persen pada tahun 2030 mendatang.
"Tentu pajak emisi ini akan mengubah mekanisme perpajakan mobil," kata Mukhtarudin, Senin, 25 Oktober 2021.
Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah ini juga mengungkapkan, pajak emisi itu bisa dikatakan angin surga untuk para pelaku industri yang serius mengakselerasi pengembangan mobil listrik di tanah air.
Apalagi, menurut Mukhtarudin, tren kendaraan ramah lingkungan saat ini tengah berkembang pesat secara global.
"Terus terang, pasar global sekarang tidak lagi menekankan kepada aspek model. Tapi emisi ini juga sebagai bahan pertimbangan global saat ini," ujar Mukhtarudin.
Untuk itu, dirinya mendorong pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam menyongsong tren industri otomotif global. Selain itu, juga mendukung kampanye dunia, mengurangi emisi karbon untuk menumbuhkan industri nasional.
"Ke depan kita akan bergeser ke green energy. Sementara untuk transportasi kita akan bergeser ke ramah lingkungan," ungkap Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI bidang Inbang ini.
Aturan revisi tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang telah berlaku pada 16 Oktober 2021, menurut Mukhtarudin bisa mempercepat tingkat efisiensi kadar emisinya dan menekan penggunaan BBM dan emisi di Indonesia.
"Jadi, aturan ini juga bisa mendorong perubahan produksi sektor otomotif, karena produsen akan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar," pungkasnya.